Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anak dapat berpartisipasi melakukan upaya Pencegahan Perkawinan Anak dengan cara: a. aktif sebagai konselor sebaya; b. terlibat dalam proses dan pengambilan keputusan terkait pencegahan perkawinan anak; c. aktif dalam forum partisipasi anak; dan d. melaporkan dugaan adanya atau akan adanya perkawinan anak kepada pihak yang berwenang.
Koreksi Anda