Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Tua dan keluarga mempunyai peran dan tanggung jawab mencegah terjadinya Perkawinan Anak dengan cara: a. memberikan penumbuhan nilai-nilai budi pekerti dan budaya; b. memberikan pendidikan karakter; c. memberikan pendidikan keagamaan; d. mengikutsertakan anak dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; e. melindungi anak dari kekerasan; f. membangun komunikasi yang bermakna dan menghargai pendapat anak; g. mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang, serta mencapai potensi maksimalnya; h. memberikan pendidikan kesehatan reproduksi; dan i. mencegah dan/atau melarang anak untuk melakukan perkawinan anak.
Koreksi Anda