Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
Orang Tua dan keluarga mempunyai peran dan tanggung jawab mencegah terjadinya Perkawinan Anak dengan cara:
a. memberikan penumbuhan nilai-nilai budi pekerti dan budaya;
b. memberikan pendidikan karakter;
c. memberikan pendidikan keagamaan;
d. mengikutsertakan anak dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
e. melindungi anak dari kekerasan;
f. membangun komunikasi yang bermakna dan menghargai pendapat anak;
g. mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang, serta mencapai potensi maksimalnya;
h. memberikan pendidikan kesehatan reproduksi; dan
i. mencegah dan/atau melarang anak untuk melakukan perkawinan anak.
Koreksi Anda
