Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Orang Tua; c. Anak; d. Masyarakat; dan e. Pemangku kepentingan.
Koreksi Anda