Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Orang Tua; c. Anak; d. Masyarakat; dan e. Pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Pencegahan Perkawinan Anak dilakukan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Orang Tua; c. Anak; d. Masyarakat; dan e. Pemangku kepentingan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran