Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Upaya penguatan koordinasi pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dilakukan melalui strategi yang difokuskan pada:
a. Peningkatan kerja sama lintas sektor, bidang, dan daerah;
b. Penguatan sistem data dan informasi; dan
c. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Strategi Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap:
a. penguatan forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak;
b. pemanfaatan data untuk penyempurnaan kebijakan; dan
c. membangun sistem data dan informasi sebagai dasar pelaksanaan layanan rujukan bagi korban perkawinan anak.
Koreksi Anda
