Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penguatan koordinasi pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e dilakukan melalui strategi yang difokuskan pada: a. Peningkatan kerja sama lintas sektor, bidang, dan daerah; b. Penguatan sistem data dan informasi; dan c. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. (2) Strategi Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap: a. penguatan forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak; b. pemanfaatan data untuk penyempurnaan kebijakan; dan c. membangun sistem data dan informasi sebagai dasar pelaksanaan layanan rujukan bagi korban perkawinan anak.
Koreksi Anda