Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Upaya peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui strategi yang difokuskan pada:
a. penyediaan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja, responsif gender dan inklusif sebelum terjadi perkawinan anak; dan
b. penyediaan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja, responsif gender dan inklusif setelah terjadi perkawinan anak.
(2) Strategi peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan melalui penyediaan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja, responsif gender dan inklusif sebelum terjadi perkawinan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap:
a. penyediaan layanan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif dan ramah anak;
b. mengembangkan layanan Posyandu Remaja mulai tingkat dusun/lingkungan; dan
c. percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, khususnya penjangkauan bagi anak yang rentan melakukan perkawinan anak.
(3) Strategi peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan melalui penyediaan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja, responsif gender dan inklusif setelah terjadi perkawinan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan intervensi kebijakan pemerintah daerah terhadap :
a. Pengembangan sistem rujukan layanan yang komprehensif bagi anak yang mengalami kehamilan tidak diinginkan;dan
b. Pendampingan bagi anak korban perkawinan anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
(4) Upaya peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan dapat dilakukan dengan memperkuat lembaga layanan yang ada yaitu:
a. puskemas;
b. posyandu, Posyandu Remaja dan Posyandu Keluarga;
c. UPTD PPA;
d. Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA);
e. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3);
f. Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak;
g. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS);
h. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA);
i. Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4); dan
j. Bale mediasi.
Koreksi Anda
