Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan melalui:
a. pencegahan perkawinan anak melalui Pengadilan; dan
b. upaya pencegahan perkawinan anak di Masyarakat.
(2) Pencegahan perkawinan anak melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Upaya pencegahan perkawinan anak di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan meliputi:
a. optimalisasi kapasitas sumberdaya anak;
b. penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak;
c. peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan;
d. penguatan regulasi dan kelembagaan; dan
e. penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
