Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan melalui: a. pencegahan perkawinan anak melalui Pengadilan; dan b. upaya pencegahan perkawinan anak di Masyarakat. (2) Pencegahan perkawinan anak melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Upaya pencegahan perkawinan anak di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan meliputi: a. optimalisasi kapasitas sumberdaya anak; b. penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; c. peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan; d. penguatan regulasi dan kelembagaan; dan e. penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Koreksi Anda