Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
Perkawinan anak dicegah, apabila calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan masih anak atau tidak memenuhi ketentuan syarat umur untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
