Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda