Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda