Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan kelompok kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Keanggotaan dan tugas Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
