Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. upaya pencegahan perkawinan anak; b. peran dan tanggungjawab; c. satuan tugas pencegahan perkawinan anak; d. pengaduan, penanganan dan pendampingan; e. ketentuan penyidikan; f. penghargaan; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pembiayaan.
Koreksi Anda