Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. upaya pencegahan perkawinan anak;
b. peran dan tanggungjawab;
c. satuan tugas pencegahan perkawinan anak;
d. pengaduan, penanganan dan pendampingan;
e. ketentuan penyidikan;
f. penghargaan;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. pembiayaan.
Koreksi Anda
