Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan pencegahan perkawinan anak untuk:
a. mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak- hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan;
c. membangun nilai, norma dan cara pandang yang mencegah perkawinan anak;
d. menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak;
e. meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak;
f. meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kesehatan ibu dan anak;
g. menurunkan angka perkawinan anak; dan
h. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda
