Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan pencegahan perkawinan anak untuk: a. mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak- hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b. memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan; c. membangun nilai, norma dan cara pandang yang mencegah perkawinan anak; d. menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak; e. meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak; f. meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kesehatan ibu dan anak; g. menurunkan angka perkawinan anak; dan h. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda