Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan perkawinan Anak dilaksanakan berdasarkan asas: a. non diskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi Anak; c. perlindungan terhadap hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang Anak;dan d. penghargaan terhadap pendapat Anak.
Koreksi Anda