Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasca rehabilitasi merupakan bentuk layanan lanjutan dan merupakan bagian yang terintegrasi dalam rangkaian kegiatan rehabilitasi yang diberikan kepada Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani program rehabilitasi ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dilakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda