Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sosial bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dapat dilaksanakan oleh lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum dan wajib terdaftar pada kementerian atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(3) Lembaga rehabilitasi sosial yang didirikan oleh masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Penetapan lembaga rehabilitasi sosial milik masyarakat sebagai penyelenggara rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
