Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
