Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Proses pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional, harus bekerjasama dengan rumah sakit dan puskesmas terdekat yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib lapor Pecandu Narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulihan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
