Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri, atau dilaporkan oleh orang tua/wali bagi Pecandu Narkotika yang belum cukup umur, harus menjalani rehabilitasi medis. (2) Pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda