Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika meliputi pencegahan, pemberantasan, penindakan, dan pemulihan.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan institusi yang berwenang di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
