Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tempat ibadah atau kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan melalui: a. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan di tempat ibadah; dan b. menghimbau para jamaah untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. memasukkan materi atau topik bahasan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kegiatan ceramah keagamaan atau seminar keagamaan.
Koreksi Anda