Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Media massa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, antara lain meliputi:
a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. menolak pemberitaan, artikel, dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional, dan/atau instansi lainnya.
Koreksi Anda
