Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara memberdayakan unsur-unsur masyarakat untuk melakukan kegiatan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. menggerakkan kegiatan sosial kemasyarakatan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan wilayahnya; c. membentuk satuan tugas/tim pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis masyarakat di tingkat kelurahan/desa; dan d. meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan/atau pihak swasta.
Koreksi Anda