Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan b. pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
Koreksi Anda