Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
Koreksi Anda
