Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan wajib memberikan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi kepada pendidik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda