Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui sarana satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. mengintegrasikan materi anti Narkotika dan bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam mata pelajaran yang relevan pada jenjang pendidikan formal dan nonformal; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam peraturan internal dan tata tertib satuan pendidikan; c. ikut melaksanakan kampanye, penyebaran informasi, dan/atau pemberian edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika; d. membentuk tim atau kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika pada satuan pendidikan; e. memfasilitasi tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkotika pada satuan pendidikan; f. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika; g. berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan Narkotika di lingkungan satuan pendidikan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang; dan h. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan satuan pendidikan. (2) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penyelenggara atau penanggung jawab satuan pendidikan.
Koreksi Anda