Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui : a. keluarga; b. satuan pendidikan; c. masyarakat; d. instansi Pemerintah Daerah dan instansi vertikal di Daerah; e. tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan; f. media massa; dan/atau g. tempat ibadah atau kegiatan keagamaan.
Koreksi Anda