Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Gubernur melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi P4GN dan Rencana Aksi Daerah di lingkup daerah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
