Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Provinsi dan daerah kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Provinsi dan permasalahan yang dihadapi yang berhubungan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika guna dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
