Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain dalam rangka pembinaan dan pengawasan Gubernur pelaksanaan Fasilitasi P4GN sesuai dengan kepentingan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Fasilitasi P4GN diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
