Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial melalui pembinaan dan pengawasan serta pendampingan berkelanjutan yang mengikutsertakan masyarakat. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dapat mempertahankan kepulihan, produktif, dan berfungsi sosial. (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang terkait pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda