Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Daerah dilakukan koordinasi lintas sektor. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyamakan persepsi, mengetahui permasalahan atau kendala dan tindak lanjut penyelesaian, dan sinergitas program kegiatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kolaborasi pelaksanaan kegiatan di masing-masing sektor. (4) Untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda