Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk kerja sama serta pelibatan lembaga/instansi dalam Fasilitasi P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
