Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kerjasama dengan lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melibatkan: a. forum kerukunan umat beragama; b. forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah; dan c. komunitas intelijen daerah.
Koreksi Anda