Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Daerah.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi keagamaan;
c. organisasi sosial kemasyarakatan;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. organisasi profesi;
f. badan usaha; dan
g. lembaga kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
