Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana berupa:
a. rumah sakit;
b. lembaga rehabilitasi medis; dan/atau
c. lembaga rehabilitasi sosial, sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, dan/atau lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor sehingga dapat beroperasi secara optimal.
Koreksi Anda
