Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan antisipasi dini, dapat melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum
kewaspadaan dini masyarakat, komunitas intelijen daerah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat perorangan atau badan hukum.
Koreksi Anda
