Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Pemerintah Daerah dapat menugaskan lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani kebutuhan Petambak Garam dalam memperoleh pembiayaan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Pergaraman dengan prosedur yang sederhana dan cepat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda
