Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain badan usaha milik daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh perbankan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda