Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Petambak Garam Kecil, Penggarap Tambak Garam, dan Pelaku Usaha di bidang pergaraman.
(2) Fasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha Pergaraman;
b. pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Koreksi Anda
