Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Pergaraman melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. lembaga penjaminan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda