Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berbentuk:
a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
b. kelompok usaha bersama;
c. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau
d. kelompok usaha Garam rakyat.
Koreksi Anda
