Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN
kebijakan industrialisasi Garam produk lokal.
(2) Industrialisasi Garam produk lokal ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana induk industrialisasi Garam produk lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. intensifikasi lahan Garam, peningkatan produktifitas lahan Garam dan kualitas produk Garam;
b. fasilitasi infrastruktur Garam;
c. peningkatan produksi, distribusi, dan konsumsi Garam beryodium untuk mencapai Universal Salt Iodization (USI);
d. ekstensifikasi lahan produksi Garam, dan/atau
e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
(4) Rencana induk industrialisasi Garam produk lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
