Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi kepada Petambak Garam. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. kerja sama alih teknologi; dan c. penyediaan fasilitas bagi Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. (3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. potensi lahan dan air; b. sarana produksi; c. ketersediaan bahan baku; d. harga Garam; e. peluang dan tantangan pasar; f. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut; g. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan h. pemberian subsidi dan bantuan modal.
Koreksi Anda