Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi Petambak Garam mengawasi peredaran Garam yang dikonsumsi oleh masyarakat.
(2) Pengawasan peredaran Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pra-produksi;
b. produksi;
c. pengolahan;
d. pemasaran;
e. perdagangan; dan
f. pembinaan.
(3) Pengawasan peredaran Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
