Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Petambak Garam, termasuk keluarga keluarganya yang melakukan penambakan Garam dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
