Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Pergaraman. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Petambak Garam; dan/atau d. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, atau Asuransi Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil, dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda