Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Pergaraman.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Petambak Garam; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, atau Asuransi Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil, dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
