Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
Koreksi Anda
