Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Koreksi Anda
