Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dibutuhkan Petambak Garam.
Koreksi Anda