Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Koreksi Anda
