Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Koreksi Anda